Otomotif

Inilah 7 Kendaraan Fokus yang dimaksud Wajid Didahulukan pada Jalan Raya

57
×

Inilah 7 Kendaraan Fokus yang dimaksud Wajid Didahulukan pada Jalan Raya

Share this article

Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang digunakan sejenis pada pemanfaatan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang digunakan berlaku.

Kendaraan yang mana mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan ke jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas ke jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang digunakan sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang dimaksud mengangkut pendatang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan tak lama kemudian lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang bermetamorfosis menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas harus dikawal oleh tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tenaga Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat setelah itu lintas serta rambu setelah itu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang digunakan mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.

Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Fokus ke Jalan

Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *