Semarang – Dokter spesialis bedah saraf, Zainal Muttaqin, hingga sekarang tak menangani pasien di dalam Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang. Guru Besar Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) itu diberhentikan sejak 5 April 2023 diduga lantaran kerap mengomentari Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes).
Zainal mengungkap kalau beliau sekarang datang ke RSUP dr Kariadi cuma untuk mengajar siswa Kesehatan Undip sebagai dokter pendidik. “Sampai sekarang saya hanya saja hadir untuk mengajar peserta didik S1 lalu calon spesialis pada kelas,” ucapannya pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Zainal, tawaran untuk kembali menangani pasien sempat datang kepadanya pada awal tahun ini. Namun, ia tak menerima tawaran tersebut. “Karena disertai dengan kriteria tak boleh kritik Kemenkes, secara langsung saya tolak,” kata profesor berusia 65 tahun ini.
Kritik yang dimaksud pernah ia lontarkan antara lain menyasar beberapa peraturan baru di Rancangan Undang-Undang Bidang Kesehatan ketika sedang di pembahasan. Seperti lembaga pendidikan dokter spesialis serta penerbitan surat tanda registrasi atau STR yang dimaksud akan diambil alih Kementerian Kesehatan. Kemudian hilangnya kewajiban alokasi anggaran kesegaran dari pemerintah, data genetik, salah satunya mendatangkan dokter asing.
Menurut Zainal, jikalau penerbitan STR diambil alih sepenuhnya oleh kementerian maka akan sulit untuk memantau etik para dokter. Selama ini STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran. “Rekomendasi organisasi profesi dihilangkan, yang mana bermetamorfosis menjadi penderita adalah komunitas luas,” kata Zainal.
Ditambahkannya, STR tidak hanya saja pencatatan dokter. Dalam STR juga dimuat data kompetensi pribadi dokter. “Jadi kontrol kompetensi,” katanya sambil mengumumkan bahwa dokter semata-mata diizinkan melakukan tindakan yang digunakan masih masuk lingkup kompetensinya seperti yang tercatat di STR. “Termasuk menginventarisir peningkatan atau penurunan kompetensi pribadi dokter.”
Seorang dokter dapat bertambah kompetensinya, Zainal menjelaskan, pasca menjalani lembaga pendidikan atau pelatihan. Serta bisa saja turun oleh sebab itu bertambahnya usia dan juga aspek lainnya. “Jadi STR ini bukan dapat dikeluarkan untuk seumur hidup,” ucap dia.
Gara-gara Opini Pedas untuk Kemenkes
Zainal menceritakan kronologi pemberhentiannya dari RSUP dr Kariadi. Diawali dengan pemanggilan dirinya oleh direksi pada 27 Maret 2023. Zainal mengku diminta untuk berhenti menulis opini miring di dalam media massa atau setidaknya menurunkan tensi kritiknya terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, permintaan itu tak disanggupinya.
Zainal Muttaqin. Youtube/ SMC RS Telogorejo
Zainal lantas dipanggil oleh Komite Etik RSUP dr Kariadi pada 1 April 2023. Disebutkannya, pemeriksaan yang disebutkan tak menemukan pelanggaran etik yang tersebut dijalankan Zainal. Namun, komite etik sempat memohonkan Zainal menyensor tulisannya sebelum diterbitkan. “Saya tolak,” kata dia.
Kemudian pada 4 April 2023, ia menuturkan, Direktorat Jenderal Layanan Aspek Kesehatan datang ke RSUP dr Kariadi. Kedatangannya yang dimaksud untuk mensosialisasikan surat edaran antara lain tentang larangan mendiskusikan Rancangan Undangan-Undang Aspek Kesehatan ke luar forum resmi. Selama ini RUU yang disebutkan kerap Zainal kritik. Keesokannya, Zainal dipanggil oleh Dirut RSUP dr Kariadi dan juga diberi sanksi berbentuk surat pemberhentian.
Dalam kontraknya dengan RSUP dr Kariadi, Zainal berstatus dokter mitra. Kontrak yang dimaksud terus-menerus diperbarui setiap tiga tahun. Terakhir beliau menandantangani kontrak yang disebutkan pada 16 Maret 2021. Artinya kontrak Zainal ke sana masih menyisakan satu tahun.
Sampai berita ini dibuat, Direktur RSUP dr Kariadi Farichah Hanum belum membalas permintaan konfirmasi melawan penuturan Zainal perihal tawaran berpraktik kembali yang digunakan bersyarat itu. Upaya mencari konfirmasi diwujudkan lewat sambungan telepon secara secara langsung juga arahan ditulis lewat aplikasi mobile perpesanan.
CATATAN
Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi telah terjadi memberikan klarifikasi mengenai tawaran kontrak kembali dan juga persyaratan yang digunakan disebutkan oleh Guru Besar Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Zainal Muttaqin. Dalam keterangan tertoreh yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Hari Sabtu siang, 6 Juli 2024, RSUP Dr Kariadi membantah pernyataan tersebut. Pihak RSUP mengutarakan tidak ada pernah menawarkan kontrak kembali maupun kondisi yang dimaksud disebutkan.
Artikel bantahan selengkapnya sanggup pada baca di sini.
Artikel ini disadur dari Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di RS Kariadi