Jakarta –
Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rupiah 125 juta, kemudian uang perwakilan Simbol Rupiah 15 miliar.
Majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang tiada membebankan uang substitusi untuk Edward. Hakim mengemukakan Edward harus dibebani uang perwakilan sebesar uang yang dimaksud sudah diterimanya di tindakan hukum tersebut.
“Menimbang bahwa selanjutnya, mencermati dakwaan dari penuntut umum, kendati penuntut umum tidaklah menghubungkan Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun majelis hakim menafsirkan terhadap diri Terdakwa berdasarkan menghadapi fakta hukum di persidangan, dapat dipertanggungjawabkan hukum terhadap Terdakwa dikenakan pidana tambahan terdiri dari pembayaran uang ganti dengan memedomani ketentuan Pasal 17, Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1, Pasal 3, juga penjelasan Pasal 3 Peraturan MA No 5 Tahun 2014 tentang pidana tambahan uang ganti di langkah pidana korupsi,” kata hakim di persidangan di dalam PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
“Menimbang bahwa memedomani ketentuan di dalam atas, majelis hakim memandang bahwa pidana tambahan terdiri dari pembayaran uang perwakilan dapat dijatuhkan terhadap tindakan pidana korupsi sebagaimana dimaksud di Pasal 18 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terhadap Terdakwa dibebankan pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti,” tambahnya.
Hakim menyatakan Edward terbukti menerima uang Mata Uang Dollar 1 jt atau setara dengan Mata Uang Rupiah 15 miliar terkait perkara korupsi proyek BTS. Hakim membebankan nilai uang ganti yang dimaksud harus dibayar Edward setara dengan uang penerimaan tersebut.
“Maka sudah ada sepatutnya majelis hakim menetapkan jumlah total uang perwakilan yang dimaksud dibebankan untuk Terdakwa adalah beberapa jumlah Dolar Amerika 1 jt ekuivalen atau setara jumlah total Simbol Rupiah 15 miliar serta apabila Terdakwa tidak ada dapat membayar uang substitusi yang dimaksud selama 1 bulan pasca putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan juga dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.
Hakim mengemukakan satu unit mobil Porsche kemudian satu unit mobil Lexus yang mana disita dari Edward diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Namun, apabila semua harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang ganti itu, maka diganti dengan pidana 2 tahun kurungan.
“Dengan memerintahkan jaksa pelelangan sesuai ketentuan Pasal 273 ayat 3 KUHAP untuk kemudian diperhitungkan untuk membayar uang ganti terhadap Terdakwa,” kata hakim.
Sebelumnya, terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
“Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terjadi terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pidana korupsi sebagaimana di dakwaan alternatif ketiga,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Edward membayar denda Rupiah 125 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Dan denda sebesar Simbol Rupiah 125 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidaklah dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti Simbol Dolar 1 jt atau setara Simbol Rupiah 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang alternatif itu, maka diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berbentuk pembayaran uang alternatif untuk Terdakwa beberapa Dolar Amerika 1 jt yang mana ekuivalen atau setara dengan Rupiah 15 miliar,” ujar hakim
“Dalam hal tak tiada mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Hal yang digunakan memberatkan vonis adalah Edward telah lama menikmati uang dari hasil aktivitas pidana korupsi, tak mengakui lalu tidaklah menyesali perbuatannya. Kemudian, Edward tidaklah memulihkan uang dari hasil aksi pidana korupsi dan juga sudah membinasakan citra penegakan hukum dalam Indonesia.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Edward berlaku sopan selama persidangan. Lalu, Edward belum pernah dihukum kemudian memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menyatakan Edward Hutahaean melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mib/dnu)
Artikel ini disadur dari Alasan Hakim Hukum Edward Terdakwa Kasus BTS Bayar Uang Pengganti Rp 15 M