Berita

KPK Tetapkan Kadisdik Malut Jadi Tersangka Kasus Abdul Gani, Langsung Ditahan

98
×

KPK Tetapkan Kadisdik Malut Jadi Tersangka Kasus Abdul Gani, Langsung Ditahan

Share this article
KPK Tetapkan Kadisdik Malut Jadi Tersangka Kasus Abdul Gani, Langsung Ditahan

Jakarta

KPK mengembangkan tindakan hukum mantan Pengurus Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait gratifikasi dari beberapa jumlah pihak yang dimaksud berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek di Pemprov Maluku Utara. KPK menetapkan Kadis Pendidikan kemudian Kebudayaan Pemprov Malut Imran Yakub sebagai dituduh baru pada perkara tersebut.

“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan juga Kebudayaan Provinsi Malut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di konferensi pers di dalam binaan KPK, DKI Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Asep mengemukakan IJ akan ditahan selama 20 hari ke depan. Asep menyampaikan IJ ditahan di Rutan Pusat KPK.

“Tersangka diwujudkan penjara untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan diwujudkan pada Rutan Fakultas KPK,” ujarnya.

Nama Imran Yakub sempat muncul pada dakwaan Abdul Gani Kasuba. Mantan Kepala daerah Malut itu diketahui menerima Simbol Rupiah 1.145.000.000 dari Imran Yakub agar Abdul Gani menjadikannya sebagai Kadisdik Maluku Utara kemudian memberikannya kemudahan di penerbitan izin juga rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh perusahaan pada bawah Harita Group.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari banyak pihak yang digunakan berkaitan dengan jual beli jabatan lalu proyek ke Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Mata Uang Rupiah 109,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah terdiri dari uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji yang dimaksud diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tak melakukan sesuatu di jabatannya yang mana bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK pada dakwaannya, Rabu (15/5).

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba sebab melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; kemudian kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(amw/ygs)

Artikel ini disadur dari KPK Tetapkan Kadisdik Malut Jadi Tersangka Kasus Abdul Gani, Langsung Ditahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *