Ekonomi

DJP Sumbar jelaskan dampak wajib pajak yang tersebut tidak ada padankan NIK-NPWP

51
×

DJP Sumbar jelaskan dampak wajib pajak yang tersebut tidak ada padankan NIK-NPWP

Share this article
DJP Sumbar jelaskan dampak wajib pajak yang tersebut yang disebutkan tidak ada ada padankan NIK-NPWP

Pertama, wajib pajak pemotong/pemungut tidaklah dapat menerbitkan bukti potong atau faktur terhadap wajib pajak yang dimaksud sebagai lawan transaksi,

Padang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) kemudian Jambi menjelaskan dampak bagi wajib pajak yang dimaksud tidaklah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Pertama, wajib pajak pemotong/pemungut tidaklah dapat menerbitkan bukti potong atau faktur terhadap wajib pajak yang disebutkan sebagai lawan transaksi," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar kemudian Jambi Etty Rachmiyanthi dalam Padang, Senin.

Konsekuensi atau sanksi kedua, sambung Etty, wajib pajak pemotong/pemungut melakukan customer due dilligence untuk konfirmasi melawan NPWP yang tak valid.

Etty memaparkan realisasi pemutakhiran data mandiri untuk wilayah Provinsi Sumbar hingga Mei 2024 mencapai 84,31 persen, atau sejumlah 1.189.402 wajib pajak yang tersebut sudah ada dipadankan dari target 1.414.839.

"Pemadanan NIK dengan NPWP terhadap wajib pajak merupakan hal yang tersebut penting," kata dia.

Sementara itu, salah individu warga Perkotaan Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dengan batas akhir pada 30 Juni 2024.

"Saya belum memadankan NIK dengan NPWP dikarenakan tiada tahu kalau batas akhirnya 30 Juni 2024," kata dia.

Warga Bukittinggi yang dimaksud berharap pemerintah khususnya Kementerian Keuangan melalui kantor pajak di tempat memberikan kelonggaran bagi warga yang digunakan belum mengurus pemadanan NIK dengan NPWP.

Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang digunakan diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang mana tambahan efektif lalu efisien. Tujuan utama kebijakan ini ialah mengimplementasikan sistem single identity number (SIN) ke mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk beraneka keperluan administrasi, satu di antaranya perpajakan.

Sistem SIN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan juga efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak di satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan juga mengawasi kewajiban perpajakan warga dengan lebih besar simpel dan juga akurat.

Integrasi data yang dimaksud juga menurunkan kemungkinan terjadi kesalahan atau duplikasi data yang tersebut seringkali berubah menjadi hambatan di sistem administrasi yang terpisah-pisah.

Artikel ini disadur dari DJP Sumbar jelaskan dampak wajib pajak yang tidak padankan NIK-NPWP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *