Ekonomi

Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

162
×

Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Share this article
Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Jakarta (ANTARA) –

Biaya klaim asuransi mobil rutin kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang tersebut sudah ada tercantum pada polis asuransi.

Untuk itu, bagi penting bagi calon pengguna asuransi untuk mengenali cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.

Terdapat beberapa unsur yang mana mempengaruhi harga jual asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai tukar kendaraan, juga wilayah domisili kendaraan.

Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang digunakan harus di dalam bayar? Ini adalah penjelasannya:

Besaran biaya klaim asuransi mobil

 

Setelah klaim diajukan serta disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.

 

Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang mana dibayarkan.

 

Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang mana harus dibayar, juga begitupun sebaliknya.

 

Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang dimaksud mengatur persoalan tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda kemudian asuransi kendaraan bermotor.

Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang tersebut dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.

 

Hal ini, sesuai dengan peraturan yang digunakan ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible sanggup lebih tinggi tinggi dari jumlah total tersebut.

 

Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
  • Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti meminta-minta pelanggan membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
  • Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 melawan setiap kejadian yang mana dialami.

 

Deductible dapat mencapai lebih tinggi dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kehancuran seperti lecet atau baret pada mobil.

 

Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada penyebab kehancuran seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.

 

Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
  • Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali mereka itu mengajukan klaim asuransi.
  • Deductible hanya sekali dikenakan pada klaim asuransi yang digunakan disebabkan oleh kecacatan fisik.

Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Hal ini daftar keuntungannya

Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis dan juga kegunaan asuransi mobil
 

Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dijalankan setelahnya pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, serta itulah jumlah keseluruhan pertanggungan yang mana akan dibayarkan oleh pihak asuransi.

Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil

 

1. Pembayaran per any one accident dalam polis

 

Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini adalah berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang terjadi.

 

2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan

 

Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.

 

3. Dipotong dari biaya tanggungan

 

Pihak asuransi juga dapat segera menurunkan biaya own risk dari jumlah agregat biaya pertanggungan yang disetujui.

 

Misalnya, jikalau biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah keseluruhan yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah menjadi Rp11.700.000.

 

4. Dengan mengawasi pendorong kecelakaan

 

Meskipun OJK telah lama menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih banyak dari jumlah keseluruhan yang dimaksud ketika mengajukan klaim.

 

Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau pemicu kecelakaan.

 

Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.

 

Meskipun OJK sudah pernah mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi terus memiliki kewenangan pada menetapkan biayanya.

 

Oleh oleh sebab itu itu, biaya klaim sanggup berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.

 

 

Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *