Jakarta – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggerakkan pemerintah membatasi impor melalui bea masuk untuk barang jadi, tetapi tidaklah untuk barang-barang yang merupakan komponen baku. Bahan baku dinilai masih diperlukan oleh bidang pada negeri.
“Sikap KPPU membela produsen di negeri sehingga tidak ada berlangsung dampak teristimewa untuk usaha-usaha kecil,” kata Komisaris KPPU Industri Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha pada Kantor KPPU, Ibukota Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Eugenia mengatakan, lembaganya menyokong kementerian/lembaga terkait menggunakan instrumennya untuk membatasi impor barang jadi itu. Kementerian yang digunakan ia maksud adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemendag, kata dia, memiliki instrumen pengenaan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) lalu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk membatasi impor barang jadi. Sementara, Kemenkeu miliki instrumen yaitu cukai. Eugenia mengaku KPPU sudah pernah terlibat pada perumusan BMAD dan juga BMTP.
Mereka yang digunakan terdampak impor, tutur Eugenia, umumnya merupakan usaha-usaha kecil pada pada negeri. Konsekuensi itu dirasakan lapangan usaha konveksi yang mana memberlakukan PHK terhadap karyawan. Sementara usaha-usaha besar dapat mengoptimalkan impor atau berpindah ke usaha lain.
Eugenia menjelaskan, akar dari banjir impor ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan lalu Pengaturan Impor. Beleid itu, kata dia, membuka impor menjadi bebas memasuki Indonesia. Barang-barang impor itu khususnya produk-produk tekstil yang menyebabkan bidang tekstil di negeri kalah saing.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor dengan syarat Cina. Dia menyampaikan pertempuran dagang antara Cina lalu Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas kemudian ketersediaan barang Cina pada Indonesia, diantaranya baja, tekstil, lalu lain sebagainya.
“Kita pakai tarif sebagai jalan meninggalkan untuk pemeliharaan menghadapi barang-barang yang dimaksud deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di dalam Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti disitir dari Antara.
Artikel ini disadur dari KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri