Ekonomi

Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

61
×

Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

Share this article

Jakarta – Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesi (Asaki) mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan aturan baru Bea Masuk AntiDumping (BMAD). Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mengungkapkan apabila tiada segera dikeluarkan, importir akan memanfaatkan masa tunggu pada waktu ini untuk importasi masif demi menyavoid bea masuk baru.

Hal ini akan merugikan sektor keramik pada negeri. Edy mengaku telah terjadi menerima surat dari Komite Anti Dumping Tanah Air (KADI) berisi penyampaian laporan akhir penyelidikan antidumping pengenaan BMAD. Setelah melakukan rangkaian langkah-langkah penyelidikan kemudian verifikasi lapangan ke Cina, Edy mengungkapkan sudah terbukti ada tindakan dumping.

“Seperti dilaporkan oleh Asaki satu setengah tahun yang tersebut lalu,” ucapannya lewat pernyataan tertulis, Rabu 3 Juli 2024.

Ia menganggap besaran BMAD mulai dari 100,12 persen hingga 155 persen untuk kelompok berkepentingan yang tersebut kooperatif dan juga 199 persen untuk yang digunakan tidak ada kooperatif di penyelidikan KADI, sudah mencerminkan bentuk keadilan serta keberpihakan pemerintah. Khususnya bagi keberlanjutan sektor keramik nasional yang digunakan putaran belur dihantam produk-produk impor.

Edy meyakini semakin cepat diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan terkait BMAD yang dimaksud akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi pabrik. Sebelumnya Asaki melaporkan pada semester satu 2024 utilisasi produksi keramik di negeri sebesar 63 persen. Angka ini turun jika dibandingkan dengan 2023 di dalam kisaran 69 persen serta 2022 di dalam  kisaran 75 persen. “Semoga penampilan Antidumping dapat memulihkan Industri Keramik ke era kejayaan tahun 2012-2014 dalam mana tingkat utilisasi berada di menghadapi 90 persen,” ujarnya.

Kehadiran aturn BMAD baru menurut beliau dapat mempercepat masuknya pembangunan ekonomi juga penyerapan tenaga kerja baru. ia mengaku beberapa pelaku utama importir sudah melaporkan ke Asaki untuk merancang pabrik keramik di Negara Indonesia seperti di dalam Subang, Batang lalu Kendal.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan pihaknya berada dalam menanti surat dari Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Pertambangan untuk mengatur kembali regulasi terkait anti dumping barang impor. “Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang telah diatur Undang-Undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang tersebut lain,” kata beliau pada konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Global itu memaparkan hal ini sejalan dengan keinginan untuk terus memberikan pemeliharaan yang tersebut adil lalu wajar bagi sektor pada negeri terkait persaingan yang digunakan tidak ada wajar, khususnya dengan munculnya impor dari barang-barang yang mana berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak.

Artikel ini disadur dari Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *