Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang mana ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari sebelum pendaftaran sudah ada harus mundur. Itu harus ditegaskan
Majalengka –
Penjabat (Pj) Pemuka Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memohonkan aparatur sipil negara (ASN) di dalam wilayahnya harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi, apabila hendak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang mana ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari sebelum pendaftaran telah harus mundur. Itu harus ditegaskan,” kata Bey di dalam Majalengka, Jabar, Selasa.
Jika merujuk jadwal, kata dia, pendaftaran pasangan calon kepala tempat berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus dan juga tahap pemungutan ucapan dijalankan di dalam tanggal 27 November 2024.
Bey menyampaikan, ASN dalam Jabar harus mengikuti ketentuan dari Kemendagri. Termasuk segera mengajukan cuti tanggungan apabila telah berinteraksi serta melakukan pendekatan dengan partai kebijakan pemerintah (parpol).
Selain itu, ia menekankan ASN yang berkontestasi pada pemilihan gubernur 2024 diimbau tiada menggunakan sarana maupun sarana milik negara.
“Kalau memang benar telah mulai melakukan pendekatan terhadap parpol, saya imbau (ASN) tidaklah menggunakan prasarana negara, serta segera cuti di dalam luar tanggungan," ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut Bey, netralitas ASN ke Jabar harus dijaga lalu ditegakkan pada semua tahapan pilkada agar pelayanan terhadap penduduk tetap direalisasikan secara profesional.
Kendati begitu, pihaknya tidaklah mau menghalang-halangi seseorang yang digunakan akan mengikuti pilkada oleh sebab itu hal yang dimaksud merupakan hak kebijakan pemerintah setiap warga negara.
Menurut Bey, jikalau ada ASN di Jabar yang digunakan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah, maka jalan tengahnya yaitu harus mengikuti regulasi yang dimaksud berlaku.
"Hal ini supaya tidaklah ada konflik kepentingan, artinya kita harus jaga juga tingkatkan netralitas ASN ini,” ucap dia.
Artikel ini disadur dari Pj Gubernur Jabar: ASN harus mundur 40 hari sebelum daftar pilkada