Ekonomi

PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang digunakan ‘Menajiskan’ Batu Bara

151
×

PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang digunakan ‘Menajiskan’ Batu Bara

Share this article

JakartaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mantab memanfaatkan tawaran pemerintahan Presiden Jokowi mengurus tambang batu bara. Salah individu ketuanya menyindir pihak-pihak yang mana menentang kebijakan mereka.

“Menajiskan batu bara itu tidaklah sesuai dengan pandangan Islam, akibat ini anugerah Allah,” ujar Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla di acara bertajuk “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” pada Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ulil menggunakan kesempatan yang dimaksud untuk menjawab beragam kritik yang tersebut dilayangkan terhadap PBNU terkait dengan keinginan organisasi yang disebutkan menjalankan wilayah izin bidang usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara melalui badan usaha.

Menurut dia, kritik yang disebutkan dilatarbelakangi oleh kampanye yang tersebut digencarkan oleh lembaga-lembaga internasional terkait pembaharuan iklim.

Ulil menafsirkan bahwa kampanye besar-besaran yang disebutkan menyudutkan komoditas batu bara. Dalam kampanye inovasi iklim, kata dia, batu bara dianggap najis dikarenakan komoditas yang dimaksud merupakan bagian dari energi fosil yang dimaksud ada.

“Mungkin, (batu bara) pada pandangan aktivis kehidupan, merupakan yang mana paling najis,” kata Ulil.

Padahal, kata Ulil, isu mengenai pembaharuan iklim belum selesai secara ilmiah. Isu terkait inovasi iklim masih akan terus berkembang, sehingga Ulil berpandangan tidaklah boleh menetapkan komoditas batu bara sebagai komoditas yang ‘najis’.

“Kita bukan boleh menyatakan seolah-olah terjun di bidang ini (tambang batu bara) adalah kejahatan. Bagi saya, tambang itu anugerah dari Allah untuk bangsa ini,” kata Ulil.

Oleh akibat itu, ia kembali menegaskan bahwa batu bara juga energi fosil tidaklah seharusnya dinajiskan.

“Saya gak setuju menajiskan batu bara, menajiskan energi fosil,” ucap ia menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 telah dilakukan meneken Peraturan otoritas (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU kemudian Muhammadiyah, mengatur wilayah izin bidang usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Hingga ketika ini, badan usaha ormas keagamaan yang tersebut sudah ada mengajukan permohonan izin untuk mengatur WIUPK adalah badan usaha yang dikelola oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Sejumlah ormas keagamaan telah menyatakan tiada akan memanfaatkan tawaran yang dimaksud seperti, Persatuan Gereja Nusantara (PGI), Forum Waligereja Nusantara (KWI) dan juga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Muhammadiyah belum menghasilkan langkah resmi.

Menteri Tenaga kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengutarakan bahwa izin perniagaan pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang pada proses administrasi.

Berikutnya: Tambang untuk Ormas Taraf Kesulitannya Rendah

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang ‘Menajiskan’ Batu Bara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *