Ekonomi

Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Peluang Kerugian Negara Simbol Rupiah 11,53 Miliar Diselamatkan

422
×

Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Peluang Kerugian Negara Simbol Rupiah 11,53 Miliar Diselamatkan

Share this article

JakartaBea Cukai Batam telah dilakukan menindak 233 temuan barang ilegal yang tersebut diselundupkan melalui bervariasi pelabuhan dalam kawasan perdagangan bebas itu dengan total nilai kemungkinan kerugian negara Simbol Rupiah 11,53 miliar. Dari penindakan yang dimaksud dikerjakan hingga Mei 2024 itu, Bea Cukai Batam menangkap tujuh warga tersangka. 

Kepala Lingkup Bimbingan Kepatuhan kemudian Layanan Berita Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan 233 penindakan itu terdiri dari 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, juga 11 pengawasan narkotika, psikotropika, lalu prekursor atau NPP.

Barang-barang ilegal yang ditindak umumnya merupakan tembakau lalu minuman beralkolohol ilegal tanpa cukai. Selain itu, Evi menyatakan Bea Cukai Batam baru-baru ini mengungkap penyelundupan suku cadang mesin motor Harley Davidson.

Dalam penyelundupan barang-barang ilegal ini, Evi memaparkan modus yang digunakan yakni menggunakan high-speed craft berkecepatan tinggi. “Bisa sampai ke melawan 50 sampai 60 knot,” kata beliau di dalam Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 26 Juni 2024. Bea Cukai Batam juga menemukan penyelundupan barang ilegal menggunakan kompartemen palsu di di truk.

Mei lalu, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai menggunakan kapal cepat di wilayah Perairan Pulau Buaya, Batam, Kepulauan Riau. Adapun pada Februari 2024, Petugas Bea Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisi minuman beralkohol ilegal ke Pelabuhan Batu Ampar, Perkotaan Batam. Angka minuman beralkohol itu hampir Rupiah 7 miliar.

Polda Kepri pada awal tahun ini juva membongkar jaringan peredaran uang palsu bermata uang dolar Singapura. Uang dikirim pelaku dari Pekanbaru, serta dicoba diedarkan dari Batam menuju kasino dalam Singapura. Total nilai uang palsu yang akan diedarkan mencapai Mata Uang Rupiah 45 miliar. Diketahui aksi ini sudah ada berlangsung sejak 2019 lalu. Namun, polisi tidaklah menemukan posisi tempat percetakan uang palsu tersebut.

Pada 2023, Evi menyatakan Bea Cukai Batam menindak total 836 tindakan hukum barang ilegal dengan nilai mencapai Simbol Rupiah 264,05 miliar. Jumlah penindakan ini, kata dia, berubah menjadi yang tertinggi pada lima tahun terakhir.

HAN REVANDA PUTRA | YOGI EKA SAHPUTRA

Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *