Ekonomi

Jusuf Hamka Tagih Utang Mata Uang Rupiah 800 Miliar yang digunakan Belum Dibayar pemerintahan Sejak Krismon: Saya Mencari Keadilan

102
×

Jusuf Hamka Tagih Utang Mata Uang Rupiah 800 Miliar yang digunakan Belum Dibayar pemerintahan Sejak Krismon: Saya Mencari Keadilan

Share this article

Jakarta – Pebisnis Joseph Alun alias Jusuf Hamka berencana menggugat class action pemerintah dikarenakan tak kunjung membayar utang terhadap dirinya sebesar Simbol Rupiah 800 miliar sejak masa krisis moneter pada 1998. Utang yang disebutkan terkait deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Simbol Rupiah 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank Yama gagal memulihkan deposito yang dimaksud ketika krisis moneter. 

Saat ditemui pada salah satu rumah makan pada Menteng, DKI Jakarta Pusat, Jusuf mengungkapkan rencananya menagih utang itu di rangka mencari keadilan. Dia mengatakan tak berniat untuk cuma sekadar mencari perhatian publik. 

“Saya bukan mencuri rame, saya sedang mencari kebenaran lalu keadilan. Keadilan tidak buat saya, kalau bisa saja berhasil keadilan ini buat khalayak yang dimaksud mempunyai piutang terhadap negara,” kata Jusuf pada Sabtu, 13 Juli 2024. 

Rencana gugatan class action itu juga Jusuf ungkapkan ke eks Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Ketenteraman Mahfud Md. Pada Hari Sabtu pagi kemarin, Jusuf didampingi pengacaranya, Hamid Basyaid, mengunjungi kediaman Mahfud pada Patra Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan. 

Dalam persamuhan yang mana berlangsung sekitar 90 menit itu, Jusuf  Jusuf memaparkan dirinya minta rekomendasi untuk Mahfud persoalan langkah hukum yang mana akan diambil. Dia mengatakan gugatan itu dilatarbelakangi oleh surat Mahfud Md ketika masih menjabat Menkopolhukam terhadap Menteri Keuangan agar negara membayar utang terhadap Jusuf.

Dalam surat itu, kata Jusuf, Mahfud memberikan tenggat untuk Kementerian Keuangan untuk membayar utang hingga Juni 2024. “Saya konfirmasi ke Pak Mahfud, kemudian benar,” kata Jusuf terhadap Tempo ketika ditemui di dalam salah satu rumah makan di Menteng, Ibukota Pusat, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Pada 2004 sebelumnya, pihak CMNP mengajukan gugatan. Mahkamah Agung memutuskan pemerintah sebagai pihak bersalah pada 2010. otoritas juga diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Besarannya mencapai Simbol Rupiah 78.843.577.534,20 plus bunga.

Namun lima tahun berselang, pemerintah tak juga melaksanakan isi putusan tersebut. Pada 2015, CMNP kembali mengajukan permohonan teguran atau peringatan tegas untuk Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan. Atas permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel kemudian menegur untuk otoritas agar melaksanakan isi putusan pada 2010. Saat itu CMNP menagih pembayaran untuk Kemenkeu berubah menjadi sebesar Simbol Rupiah 389,86 miliar.

Jumlah utang pemerintah pun membengkak jadi Simbol Rupiah 800 miliar pada 2020. Ketika itu, Jusuf telah lama bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada 2019 hingga 2020. Namun, DJKN setiap saat memaparkan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam. Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah lantaran proses verifikasi sudah ada berlangsung tiga tahun tanpa hasil.

“Negara kalau punya piutang ke warga, negara dapat memaksa, menyandera, memblokir rekening, menyita barang-barang, tapi warga ke negara tidaklah bisa. Itulah hukum kita,” kata dia. 

Diminta pernyataan terpisah, penasihat hukum Jusuf, Hamid Basyaid, mengutarakan dirinya masih mempersiapkan secara matang rencana gugatan ini. Dia juga belum memberikan total detail berapa utang negara ke Jusuf yang dimaksud tak dibayar. 

“Semua masih digodok matang-matang,” kata Hamid pada waktu dihubungi pada Hari Sabtu sore hari ini. 

Namun, pada keterangannya usai mendampingi Jusuf bertemu Mahfud, Hamid mengutarakan persoalan hukum utang-piutang kliennya dengan negara ini oleh sebab itu ada aturan yang tak simetris, khususnya negara lalu warga negara yang digunakan berkaitan dengan utang. Oleh lantaran itu, rencana gugatan class action ini akan diajukan.  

Hamid mengkaji pemerintah yang digunakan tak membayar utang terhadap Jusuf termasuk merugikan negara lantaran beban bunga. Kait-kelindan ini, kata Hamid, tergolong di aktivitas pidana.

“Putusan pengadilan menyatakan bahwa kalau bukan dibayar, maka setiap bulan didenda 2 persen. Anda bayangkan kalau dari Mata Uang Rupiah 500 miliar saja, misalnya ya, 2 persen itu kan artinya Mata Uang Rupiah 10 miliar per bulan. Ke mana duit itu? Kan negara dirugikan lantaran beliau harus bayar. Kalau didiamkan terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara,” kata dia.

Artikel ini disadur dari Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar yang Belum Dibayar Pemerintah Sejak Krismon: Saya Mencari Keadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *