Berita

KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi

52
×

KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi

Share this article

JakartaKepala Staf Presiden Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit bisa jadi berbisnis lagi, namun mengajukan permohonan warga tidaklah khawatir dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.

“Saya setiap saat memaparkan rakyat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.

Jenderal TNI Purnawirawan ini minta komunitas terlibat mengawal rute pembuatan aturan itu. Moeldoko mengemukakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP menyatakan secara rangka dwifungsi TNI telah bukan ada lagi. Dia juga mengumumkan doktrin itu akan dihadiri oleh sampai ke bawah lalu pembaharuan secara kultural memerlukan waktu.

Di sisi lain, Moeldoko tak setuju dengan usulan TNI untuk mencabut larangan berbisnis bagi tentara berpartisipasi melalui revisi UU TNI. Dia mengungkapkan prajurit TNI harus profesional.

“Saya secara pribadi tiada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko.

Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI berpartisipasi yang mana miliki yayasan yang mana cenderung digunakan untuk alat bisnis.  “(Sekarang) tidak ada ada lagi di TNI,” katanya.

Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Keselamatan Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang mana termuat di Pasal 39 huruf pada revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan kegiatan bisnis yang direalisasikan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan juga bermacam kegiatan industri lainnya. “TNI akan permanen profesional sebagai prajurit, sebab itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *