Yogyakarta – Salah satu pilar penting penyangga pariwisata Yogyakarta tak lain sektor akomodasi seperti perhotelan. Namun, keberadaan hotel yang tersebut menjamur dalam Yogyakarta dinilai masih diperlukan dikuatkan agar miliki unsur ramah anak seperti yang dimaksud telah terjadi diterapkan pada mancanegara.
“Yogyakarta sebagai kota layak anak, harus mulai mengkaji indikator-indikator hotel ramah anak ini,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, kemudian Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Perkotaan Yogyakarta Sarmin pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pemerintah Perkotaan Yogyakarta telah terjadi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesi Daerah (KPAID) pada Yogyakarta dan juga pelaku industri perhotelan sama-sama mengkaji indikator hotel ramah anak itu. Salah satu indikator yang digunakan mengerucut agar hotel berubah menjadi aman serta nyenyak bagi anak-anak yang dimaksud menginap.
Menurutnya hotel bermetamorfosis menjadi bagian kawasan yang penting dijadikan sebagai tempat yang ramah anak lantaran banyaknya kegiatan hingga event dilaksanakan ke hotel, baik itu kegiatan masyarakat maupun privat.
“Ketika hotel sudah ada ramah anak dipastikan anak harus di kedudukan aman senyaman pada waktu beraktivitas, salah satunya meyakinkan hotel-hotel digunakan menggalang kegiatan positif,” kata dia. “Jadi contohnya saja, ada TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang korbannya anak-anak, hotel mampu membantu memantau, teristimewa di mana ada hal-hal yang sifatnya mengancam hak-hak anak.”
Sarmin menyatakan, ketika ini indikator-indikator hotel ramah anak sedang pada penyusunan serta peninjauan.
Selanjutnya akan ada hotel yang tersebut didampingi untuk berubah jadi percontohan agar berubah menjadi hotel ramah anak dan juga percontohan bagi hotel-hotel lain. Hotel ramah anak dimulai dari menyatakan diri bergabung dengan Asosiasi Organisasi Sahabat Anak Indonesi (APSAI).
Pintu Masuk Kekerasan Seksual
Ketua KPAID Daerah Perkotaan Yogyakarta Sylvi Dewajani menengarai pada saat ini pintu masuk beberapa tindakan hukum kekerasan seksual adalah apartemen lalu hotel.
Kasus TPPO juga berbagai diawali dari transaksi-transaksi di dalam hotel. Oleh akibat itu, KPAID yang digunakan fokus pada orang yang terluka anak menganggap bahwa para pelaku hotel bisa jadi bermetamorfosis menjadi bagian untuk menghindari hal itu serta memberikan proteksi terhadap anak.
“Konsep hotel ramah anak belum pernah ada di dalam tingkat nasional, namun dalam globus internasional sudah ada ada, jadi hotel ramah anak ke Yogya ini adalah rintisan baru,” kata dia.
Dosen Sekolah Tinggi Perjalanan Ambarukmo Yogyakarta, Dyah Wahyuning Tyas menjelaskan beberapa indikator draf hotel ramah anak antara lain miliki standar minimal pada merespons tindakan pelanggaran hak anak di hotel juga mempunyai kerja sejenis dengan kepolisian setempat, khususnya apabila terbentuk persoalan hukum terkait pelanggaran hak anak dalam hotel.
Ini diantaranya mempunyai kerja sebanding dengan lembaga pemeliharaan anak seperti KPAID juga separuh dari karyawan sudah ada mendapat sosialisasi kebijakan pengamanan anak
“Produk bisnis hotel ramah anak yang dimaksud harus dimiliki minimal misalnya tersedia ruang bermain ramah anak lalu area bermain kolam renang anak memprioritaskan keamanan, kenyamanan serta keselamatan dengan kedalaman sesuai standar. Fasilitas ketinggian wastafel juga toilet disesuaikan dengan anak,” katanya.
Kalangan pelaku industri perhotelan dari Grand Inna Malioboro, Retno Kusuma, menuturkan sebelum direnovasi, hotelnya sudah ada menyediakan prasarana untuk anak seperti ruang bermain anak kemudian kolam renang khusus anak.
“Untuk anak-anak dengan fasilitas-fasilitas pada hotel dari sisi keamanan dan juga kenyamanan bagi anak-anak,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Yogyakarta Mulai Susun Indikator Hotel Ramah Anak