Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah lama digunakan oleh pemerintah di upaya menurunkan kepadatan setelah itu lintas serta polusi udara pada Ibukota serta beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan tak lama kemudian lintas dengan membatasi jumlah agregat kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap cuma dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca hitungan 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dapat melintasi tempat kejadian ganjil genap tanpa batasan atau tiada terkena sistem ganjil genap yang digunakan berlaku pada waktu ini.
Salah satu mobil yang tak terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah mengupayakan masyarakat di penyelenggaraan kendaraan ramah lingkungan.
Apa sekadar jenis mobil yang dimaksud bukan terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang dimaksud sudah ada diatur oleh Peraturan Pemuka (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang digunakan menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki komponen bakar
- Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau duta presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, juga BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, juga Polri
- Kendaraan para pemimpin juga pejabat asing yang sedang bermetamorfosis menjadi tamu negara
- Kendaraan yang digunakan digunakan untuk penyelamatan darurat kecelakaan berikutnya lintas
- Kendaraan yang mana digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank lalu mengisi ATM pada bawah pengawasan pelaku Polri
- Kendaraan yang mana diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali menjadi suatu permasalahan pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah warga memilih menggunakan transportasi umum untuk mengelakkan sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang mana sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan ke Ibukota Indonesia yang tersebut berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik dan juga balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap