Ekonomi

Daftar 26 ruas jalan di Ibukota Indonesia yang digunakan berlaku ganjil genap

61
×

Daftar 26 ruas jalan di Ibukota Indonesia yang digunakan berlaku ganjil genap

Share this article
Daftar 26 ruas jalan di dalam Ibukota Indonesi yang digunakan digunakan berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai pada waktu ini Ibukota Indonesia menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang tersebut membatasi tak lama kemudian lintas kendaraan sesuai dengan nomor terakhir ke pelat nomor.

Peraturan Pemimpin wilayah Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan menghadapi Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sudah mengatur penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan tak lama kemudian lintas yang tersebut terjadi, teristimewa di dalam wilayah Jakarta.

Kemacetan sesudah itu lintas sudah ada bermetamorfosis menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menurunkan jumlah keseluruhan kendaraan di dalam jalan raya.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap hanya sekali diterapkan pada hari dan juga waktu tertentu, yaitu Awal Minggu sampai Jumat. Namun, tak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, juga hari libur nasional.

Kebijakan ganjil genap terbagi bermetamorfosis menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore lalu malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat serta 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pemprov DKI DKI Jakarta juga berikrar pada penurunan emisi karbon di Ibukota melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pemanfaatan kendaraan pribadi.

Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 area ruas jalan dalam DKI Jakarta yang mana diberlakukan kebijakan ganjil genap.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan juga Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

​​​​​Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said​​​​​​​​​​​​​​

​​​​​​​​​Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman​​​​​​​

Jika Anda sedang berada dalam 26 kedudukan ruas jalan di dalam Ibukota Indonesia yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan berikutnya lintas.

Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Mata Uang Rupiah 500.000, hal ini sudah ada pada atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.

Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap ketika libur Idul Adha 2024

Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap pada waktu arus balik Lebaran 2024

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik juga balik

Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *