Ekonomi

Hutama Karya Akan Naikkan Tarif Tol Binjai – Langsa, Hal ini Rinciannya

80
×

Hutama Karya Akan Naikkan Tarif Tol Binjai – Langsa, Hal ini Rinciannya

Share this article

Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) akan menyesuaikan juga menetapkan tarif di Jalan Tol Binjai – Langsa seksi 1 Binjai – Stabat kemudian Seksi 2 Stabat – Tanjung Pura.

Penetapan tarif tol diwujudkan menindaklanjuti keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan juga Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).

Hal yang dimaksud disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim di pernyataan ke Medan, Sumatera Utara, Ahad, 14 Juli 2024. Ia menyebutkan Hutama Karya sebelumnya sudah ada melakukan sosialisasi secara masif terhadap masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut.

Sosialisasi, kata Adjib, dikerjakan melalui sebagian kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, baliho yang tersebut dipasang di sepanjang jalan tol.

Selain itu, Hutama Karya juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sama-sama dengan para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi dan juga pengamat kebijakan juga yang dimaksud lainnya.

“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan diwujudkan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik juga benar di dalam jalan tol dan juga khasiat dari hadirnya tol ini,” ujar Adjib di keterangan tertulis, seperti diambil dari Antara.

Dalam FGD yang tersebut dilaksanakan itu, kata Adjib, Hutama Karya menerima sejumlah umpan balik (feedback) dari Key Opinion Leader maupun regulator pada meningkatkan kualitas dan juga pelayanan jalan tol. “Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan pasca diwujudkan sosialisasi yang digunakan intensif agar dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Berikut rincian tarif tol yang mana mengalami penyesuaian.

Binjai-Stabat

Golongan I semula Rupiah 15.000 berubah menjadi Simbol Rupiah 16.500

Golongan II dan juga III semula Mata Uang Rupiah 22.500 berubah menjadi Rupiah 25.000

Golongan IV lalu V semula Simbol Rupiah 30.00 berubah menjadi Rupiah 33.500

Binjai-Kuala Bingai

Golongan I: Simbol Rupiah 27.500

Golongan II dan juga III: Simbol Rupiah 41.000

Golongan IV serta V: Mata Uang Rupiah 55.000

Binjai-Tanjung Pura

Golongan I: Mata Uang Rupiah 54.000

Golongan II dan juga III: Rupiah 81.500

Golongan IV dan juga V:Rp 109.000

Stabat-Kuala Bingai

Golongan I: Mata Uang Rupiah 10.500

Golongan II lalu II: Simbol Rupiah 16.000

Golongan IV serta V: Simbol Rupiah 21.500

Stabat-Tanjung Pura

Golongan I: Simbol Rupiah 37.500

Golongan II kemudian III: Simbol Rupiah 56.500

Golongan IV kemudian V: Mata Uang Rupiah 75.500

Stabat-Binjai

Golongan I semula Mata Uang Rupiah 15.000 menjadi Simbol Rupiah 16.500

Golongan II juga III semula Rupiah 22.500 berubah menjadi Rupiah 25.000

Golongan IV kemudian IV semula Rupiah 30.000 menjadi Mata Uang Rupiah 33.500.

Kuala Bingai-Binjai

Golongan I: Rupiah 27.500

Golongan II lalu III: Mata Uang Rupiah 41.000

Golongan IV kemudian V: Simbol Rupiah 55.000

Kuala Bingai-Stabat

Golongan I: Mata Uang Rupiah 10.500

Golongan II kemudian III: Simbol Rupiah 16.000

Golongan IV juga V: Mata Uang Rupiah 21.500

Tajung Pura-Stabat

Golongan I: Simbol Rupiah 37.500

Golongan II juga III: Mata Uang Rupiah 56.500

Golongan IV juga V: Rp.75.500

Tanjung Pura-Binjai

Golongan I: Rupiah 54.500

Golongan II dan juga III: Mata Uang Rupiah 81.500

Golongan IV serta V: Simbol Rupiah 109.000

Dengan penyesuaian serta penetapan tarif tol yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan sisa kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara kemudian meyakinkan keadaan fisik kartu pada keadaan baik.

Tak belaka itu, Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan mematuhi tata tertib kemudian ketentuan yang tersebut berlaku dalam jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km per jam kemudian maksimum 80 km per jam, juga tak menggunakan bahu jalan kecuali pada keadaan darurat.

Perseroan juga menganjurkan pengguna jalan agar dapat segera beristirahat pada tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Bila terdapat keluhan atau meninjau aksi kejahatan yang ada di Tol Binjai-Langsa, pengguna jalan dapat segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.

Artikel ini disadur dari Hutama Karya Akan Naikkan Tarif Tol Binjai – Langsa, Ini Rinciannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *