Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperin) membantu rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas impor ilegal. Satgas itu dibentuk melawan pelaku usaha tentang industri tekstil yang terpuruk.
“Kalau kami sih mendukung, setuju banget,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi lalu Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Reni berharap, satgas pemberantasan impor ilegal akan bekerja secara efektif. “Harusnya sih jadi sungguh-sungguh, terus tiap minggu ada laporan,” kata Reni. Meski begitu, beliau mengaku belum ada pembicaraan dengan Kemendag ihwal rencana pembentukan satgas ini.
Kepada Kemendag, Reni mengingatkan agar rencana itu segera diimplementasikan. Dia mengungkit, dulu pemerintah pernah membentuk satgas thrifting yang digunakan juga melibatkan Kemenperin. Tapi, kata dia, kerja satgas itu menguap di sedang jalan. “Enggak tahu itu ke mana,” kata dia.
Reni bercerita, pemerintah dulu sempat membentuk satgas thrifting menghadapi tuntutan para pedagang tekstil ke Pasar Senen. pemerintahan kemudian menginisiasi satgas sebagai pilot project untuk menjaga dari masuknya pakaian-pakaian bekas itu. Sebab, kata dia, thrifting memang sebenarnya dilarang oleh aturan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya mengungkapkan akan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal. Kebijakan ini muncul pasca ia menerima kedatangan beberapa orang asosiasi pada Kantor Kemendag, Ibukota Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Asosiasi yang menemui Zulhas antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesi (Apindo) lalu Himpunan Peritel juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Tanah Air (Hippindo). Mereka menyampaikan masukan tentang maraknya impor ilegal yang dimaksud merugikan lapangan usaha pada negeri. Apindo menyambangi Kemendag pada pagi hari. Siangnya, giliran Hippindo yang digunakan menyampaikan keluhan mereka.
“Nanti kemungkinan besar kita akan bentuk satgas bersatu asosiasi, kita ajak teman-teman DPR serupa lembaga konsumen untuk lihat ke pasar,” ujar Zulhas pada waktu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Zulhas menjelaskan, impor ilegal yang tersebut dimaksud yaitu produk-produk yang dimaksud tak mempunyai dokumen Standar Nasional Tanah Air (SNI). Dia mencontohkan, ada kaos impor yang digunakan mempunyai bea masuk Rupiah 50 ribu sampai dengan Mata Uang Rupiah 60 ribu. Namun, kaos itu dipasarkan di dalam Negara Indonesia dengan tarif yang digunakan sama. “Nanti kita lihat bareng-bareng sehingga mampu kita ketemu permasalahan yang tersebut sesungguhnya,” kata dia.
Pilihan editor: Didesak Revisi Aturan Impor, Zulhas: Apa yang dimaksud Belum Saya Kasih?
Artikel ini disadur dari Kemenperin Dukung Kemendag Bentuk Satgas Berantas Impor Ilegal