Ekonomi

Industri Tekstil Ambruk, Kemenperin Minta Kemendag Berlakukan Aturan Impor Lama

429
×

Industri Tekstil Ambruk, Kemenperin Minta Kemendag Berlakukan Aturan Impor Lama

Share this article

Jakarta – Pelaksana Tindakan (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi lalu Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, memohon Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Impor. Permintaan ini buntut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang ia nilai menyebabkan ambruknya industri tekstil.

“Mengembalikan pengaturan kemudian pengendalian impor kembali ke pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dengan pengendalian impor dengan pemberian kuota,” kata ia pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam paparannya, Reni mengatakan aturan impor itu menyebabkan utilisasi bidang kecil-menengah (IKM) turun rata-rata 70 persen, pembatalan kontrak oleh pemberi maklon juga lokapasar atau market place, juga ambruknya sektor hulu (kain lalu benang) lantaran hilangnya pangsa IKM kemudian konveksi.

Selain itu, ia mengumumkan permendag itu merupakan pendorong para pelaku bidang usaha menyembunyikan pabrik mereka akibat kehilangan harapan untuk berjuang kemudian menpertahankan operasionalisasi. Menurut dia, hal itu disebabkan tidak ada adanya kepastian usaha.

Padahal, tutur Reni, aturan impor sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2024 telah terjadi mengupayakan IKM-IKM mendapatkan sejumlah pesanan. Bahkan, kata dia, merekan mampu meningkatkan pembelian komponen baku lalu merekrut tenaga kerja tambahan.

Namun dengan pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024 lalu, Reni menyampaikan sebagian kontrak lalu pesanan dibatalkan. “Ini menyebabkan order-nya berkurang sampai dengan 70 persen,” kata Reni.

Selain memberlakukan kembali aturan impor lama, Reni mengumumkan beberapa orang usaha untuk membangkitkan lapangan usaha tekstil. Usaha-usaha itu antara lain pengenaan instrumen tarif barrier dan nontarif barrier bagi pemeliharaan bidang TPT pada negeri juga penegakan lalu pemberantasan impor ilegal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, sebelumnya justru menyampaikan ribuan kontainer ke pelabuhan Tanjung Priok dan juga Tanjung Perak lantaran ada kendala persetujuan teknis sebagai asal untuk mendapatkan perizinan impor. Ketentuan yang dimaksud menurut Budi merupakan usulan dari Kemenperin.

“Untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud maka sesuai arahan Bapak Presiden pada rapat tingkat menteri harus dijalankan pembaharuan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tiada mempersyaratkan pertek lagi,” kata Budi di Kantor Kemendag pada Ahad, 19 Mei 2024.

Pilihan editor: Bakal Terapkan Bea Masuk Tujuh Komoditas Impor, KADI Selidiki Impor Tiga Tahun Terakhir

Artikel ini disadur dari Industri Tekstil Ambruk, Kemenperin Minta Kemendag Berlakukan Aturan Impor Lama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *