Ekonomi

pemerintahan Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Layanan Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

61
×

pemerintahan Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Layanan Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

Share this article

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan kebijakan pembatasan impor melalui bea masuk harus diberlakukan dengan hitungan yang digunakan tepat. Sebab bila bea masuk terlalu tinggi, barang-barang impor ilegal yang digunakan justru dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia.

“Kalau sudah ada begitu, repot. Impor ilegal enggak ada regulator, kecuali polisi,” ujar Komisaris KPPU Bagian Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha ketika ditemui dalam Kantor KPPU, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengutarakan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor selama Cina. Dia menyampaikan pertempuran dagang antara Cina lalu Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas juga ketersediaan produk-produk Cina ke Indonesia, satu di antaranya baja, tekstil, juga lain sebagainya.

“Kita pakai tarif sebagai jalan mengundurkan diri dari untuk pengamanan berhadapan dengan barang-barang yang digunakan deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di dalam Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutipkan dari Antara.

Eugenia menjelaskan, bilangan 200 persen yang digunakan ditentukan pemerintah harus didukung oleh kajian sebelumnya. Pemerintah, kata dia, harus mengkaji secara mendalam juga spesifik dengan melibatkan KPPU untuk memberlakukan bea masuk sebesar 200 persen. Angka itu, kata dia, tentu tiada diberlakukan untuk semua barang impor.

Dia menambahkan, KPPU menggalang kebijakan pembatasan impor untuk barang-barang jadi yang tersebut dengan segera digunakan oleh konsumen. Tapi bahan-bahan baku untuk lapangan usaha di negeri, kata Eugenia, sebaiknya tak dikenakan bea masuk yang dimaksud tinggi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD juga BMTP untuk banyak komoditas impor, teristimewa tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi bidang tekstil pada negeri dari banjir produk-produk impor.

“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang digunakan sudah ada diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang dimaksud lain,” tutur Sri Mulyani di konferensi pers, Kamis, 27 Juni 2024.

Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *