Berita

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di dalam PTUN

50
×

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di dalam PTUN

Share this article
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli dalam pada PTUN

Jakarta

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 tentang pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor hakim konstitusi Anwar Usman. MKMK menyatakan Anwar Usman tak melanggar kode etik terkait konflik kepentingan.

Putusan dibacakan pada sidang yang digunakan diselenggarakan di dalam bangunan MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/472024). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang tersebut terdiri melawan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dan juga anggota Ridwan Mansyur juga Yuliandri.

“Menyatakan, Hakim Terlapor tidaklah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik lalu Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang pada prinsip Kepantasan lalu Kesopanan pada Sapta Karsa Hutama,” kata Palguna.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum kemudian etika di dalam atas, berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor (Anwar Usman) melalui kuasa hukumnya di sidang pada PTUN Jakarta, yang mana menghadirkan ahli bernama Muhammad Rullyandi, mengingat posisinya sebagai salah satu pihak beperkara dalam Mahkamah Konstitusi di perkara PHPU legislatif,” ujarnya.

“Majelis Kehormatan berpendapat bahwa Hakim Terlapor tiada terbukti melanggar prinsip Kepantasan serta Kesopanan pada Sapta Karsa Hutama,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hakim MKMK, Ridwan Mansyur, mengemukakan menghadirkan ahli pada persidangan adalah hak setiap warga negara pada menjalani serangkaian hukum yang tersebut adil. Dalam konteks gugatan di PTUN Ibukota yang mana diajukan oleh hakim terlapor, kata Ridwan, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, hak ini terus berlaku meskipun perbuatan hakim terlapor yang digunakan mengajukan gugatan ke PTUN Ibukota Indonesia telah terjadi dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Kepantasan juga Kesopanan sehingga Hakim Terlapor dijatuhi sanksi teguran tertulis.

“Karena itu, penampilan Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang dimaksud diajukan oleh hakim terlapor bukan dapat dihalangi hanya saja sebab adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi di posisinya sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

“Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh orang warga negara atau pihak yang dimaksud beperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan,” imbuhnya.

Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Laporan yang disebutkan mengenai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar dan juga advokat Muhammad Rullyandi, yang sedang beperkara di dalam MK.

“Sudah (menerima) dikirim by email per tadi malam. Kita membuka serta terima per hari ini. Sekretariat MKMK akan melaporkan dulu ke MKMK untuk tindakan lanjutnya,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, ketika dimintai konfirmasi, 13 Mei 2024.

Zico sebagai pihak pelapor mempermasalahkan gugatan yang dimaksud diajukan oleh Anwar ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Dalam jadwal pemeriksaan saksi kemudian ahli dari penggugat, Anwar mengajukan nama Muhammad Rullyandi.

“Padahal, Muhammad Rullyandi sedang berubah menjadi salah satu pihak beperkara pada Mahkamah Konstitusi pada sengketa hasil pemilihan umum legislatif dengan tempat sebagai kuasa dari termohon (KPU). Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara dalam mana Muhammad Rullyandi berubah menjadi kuasa, kemudian bahkan di salah satu perkara Anwar Usman berubah jadi hakim panel dari perkara tersebut,” ujar Zico pada laporannya.

Zico mempertanyakan Sapta Karsa Hutama, yang bermetamorfosis menjadi bagian dari prinsip kepantasan serta kesopanan orang hakim. Zico mengutarakan apakah pantas manusia hakim mengajukan permohonan jasa dari ahli yang digunakan berada dalam beperkara di dalam MK.

“Apakah pantas seseorang hakim meminta-minta jasa sebagai ahli dari manusia pengacara yang tersebut sedang memiliki perkara yang digunakan diadili oleh hakim tersebut?” kata Zico.

Menurut Zico, hal itu berubah jadi dasar pihaknya menduga ada pelanggaran etik yang tersebut berulang. Dalam laporannya, Zico memohonkan MKMK menjatuhkan sanksi yang berat.

“Bahwa sanksi teguran yang digunakan sudah ada dijatuhkan pada putusan pelanggaran etik sebelumnya tak memproduksi Anwar Usman mempunyai kesadaran untuk lebih lanjut mawas diri kemudian melakukan introspeksi diri. Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat,” ujarnya.

Saksikan Live DetikSore:

(bel/dnu)

Artikel ini disadur dari MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *