Berita

Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor di Bogor Ditembak Polisi

56
×

Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor di Bogor Ditembak Polisi

Share this article
Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor ke Bogor Ditembak Polisi

Bogor

Pelaku pencurian motor yang digunakan sudah ada lima kali beraksi pada Pusat Kota juga Kota Bogor ditangkap polisi. Pelaku bernama Une (31) terpaksa ditembak kakinya lantaran berupaya kabur lalu berhadapan dengan tim pada waktu penangkapan.

“Kasus yang dimaksud sedang kita tangani adalah curanmor (pencurian motor), yang mana berlangsung di dalam parkiran Indomaret Jl Raya Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Pusat Kota Bogor. Pelaku berhasil kita amankan melawan nama Une, usia 31 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar, Kamis (4/7/2024).

Imam mengemukakan Une mencuri motor milik pegawai yang tersebut diparkir di halaman minimarket Sindangbarang, Perkotaan Bogor, pada 13 Juni lalu. Une kemudian ditangkap setelahnya polisi mendapat ciri-ciri lalu identitas berdasarkan rekaman CCTV.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan, kita dapatkan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV. Kemudian kita lakukan penangkapan dua hari pasca kejadian,” kata Imam.

Imam menyatakan tenaga juga terpaksa menembak pelaku. Pasalnya, pelaku hendak kabur dan juga berhadapan dengan tenaga ketika akan ditangkap.

ADVERTISEMENT

“Dilakukan tindakan tegas serta terukur terhadap pelaku melawan nama U dikarenakan mencoba melarikan diri juga bertarung dengan pelaku ketika penangkapan,” katanya.

Hasil pemeriksaan terungkap pelaku sudah ada lima kali beraksi di Perkotaan juga Wilayah Bogor. Dua posisi di dalam antaranya ke parkiran minimarket.

“(Pelaku) telah melakukan lima kali di tempat Perkotaan Bogor dan juga Daerah Bogor, yaitu pada area Bogor Barat itu di perumahan Loji lalu parkiran Indomaret, kemudian di dalam Tanahsareal. Kemudian dua kali (mencuri motor) di dalam rumah serta Indomaret area Kemang, masuk wilayah kabupaten Bogor,” tutur Imam.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Dia terancam 10 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(sol/ygs)

Artikel ini disadur dari Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor di Bogor Ditembak Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *