Berita

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-79 RI? Cek Infonya!

54
×

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-79 RI? Cek Infonya!

Share this article
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-79 RI? Cek Infonya!

Daftar Isi
  • Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-79 RI?
  • Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU

Jakarta

Salah satu hal yang tersebut mampu diwujudkan untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus adalah dengan mengambil bagian mengibarkan bendera merah putih, baik dalam halaman rumah, sekolah, maupun perkantoran.

Imbauan pengibaran bendera merah putih tertuang di edaran yang mana dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Lantas, kapan mulai memasang bendera merah putih untuk HUT ke-79 RI?

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-79 RI?

HUT ke-79 RI diperingati pada tanggal 17 Agustus 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tahun ini, tema besar HUT ke-79 RI adalah “Nusantara Baru, Nusantara Maju”.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema kemudian Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, bendera merah putih untuk HUT ke-79 RI dikibarkan mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di dalam lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024,” demikian bunyi poin ketiga pada edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU

Aturan pemasangan bendera merah putih yang digunakan benar tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, kemudian Lambang Negara dan juga Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 pada UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih yang benar.

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dijalankan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilaksanakan pada waktu malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan keras Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesi tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang dimaksud menguasai hak pemanfaatan rumah, kompleks atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, juga transportasi pribadi dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga di dalam kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di dalam rumah pemerintah area memberikan Bendera Negara untuk warga negara Negara Indonesia yang mana tiada mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan keras hari-hari besar nasional atau insiden lain.

(kny/imk)

Artikel ini disadur dari Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-79 RI? Cek Infonya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *