Berita

Divonis 5 Tahun Penjara, Edward Terdakwa Kasus Korupsi BTS Ajukan Banding

64
×

Divonis 5 Tahun Penjara, Edward Terdakwa Kasus Korupsi BTS Ajukan Banding

Share this article
Divonis 5 Tahun Penjara, Edward Terdakwa Kasus Korupsi BTS Ajukan Banding

Jakarta

Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) divonis 5 tahun penjara terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Edward mengajukan banding menghadapi vonis tersebut.

“Izin, Yang Mulia, banding,” kata Edward pada persidangan ke PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Hakim tak lama kemudian menanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) menghadapi vonis tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Izin, dari kami pikir-pikir,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

ADVERTISEMENT

“Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan sudah terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan aksi pidana korupsi sebagaimana di dakwaan alternatif ketiga,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di persidangan dalam PN Tipikor Ibukota hari ini.

“Menjatuhkan pidana untuk Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar denda Simbol Rupiah 125 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dan denda sebesar Rupiah 125 jt dengan ketentuan, apabila denda yang disebutkan tidak ada dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti Dolar Amerika 1 jt atau setara Mata Uang Rupiah 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang alternatif itu, maka diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan merupakan pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa banyak Simbol Dolar 1 jt yang dimaksud ekuivalen atau setara dengan Simbol Rupiah 15 miliar,” ujar hakim

“Dalam hal bukan tidak ada mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Hal memberatkan vonis adalah Edward sudah pernah menikmati uang dari hasil aksi pidana korupsi, tidak ada mengakui kemudian tak menyesali perbuatannya. Kemudian, Edward tidaklah memulihkan uang dari hasil tindakan pidana korupsi dan juga telah lama mengacaukan citra penegakan hukum ke Indonesia.

Sementara itu, hal yang mana meringankan vonis adalah Edward berlaku sopan selama persidangan. Lalu, Edward belum pernah dihukum lalu memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan Edward Hutahaean melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mib/jbr)

Artikel ini disadur dari Divonis 5 Tahun Penjara, Edward Terdakwa Kasus Korupsi BTS Ajukan Banding

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *