- Cara Cek NIK Anda Masuk Penataan atau Tidak
- Cara Mengurus NIK yang tersebut Masuk Penataan
1. Bagi Anda yang dimaksud sudah ada tidak ada tinggal pada Jakarta, tetapi masih memiliki KTP-el Jakarta: 2. Jika alamat Anda masih sesuai dengan alamat di dalam KTP-el Jakarta:
Jakarta –
Pemprov Ibukota Indonesia melakukan inisiatif penataan serta penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Salah satunya dengan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga beralamat KTP DKI Jakarta yang digunakan sudah ada tak lagi berdomisili atau tinggal dalam Jakarta.
Berdasarkan catatan detikcom, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menyatakan penataan dan juga penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda ini berdasarkan Pasal 18 Ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan pembaharuan UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu agar data kependudukan tambahan akurat.
Perlu diketahui, NIK Ibukota yang digunakan terdaftar pada “Penataan kemudian Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”, artinya NIK yang dimaksud pada pengajuan penonaktifan NIK, sedangkan NIK DKI Jakarta yang tidak ada terdaftar berarti tiada sedang pada pengajuan penonaktifan NIK.
Lalu, bagaimana cara mengurus NIK DKI Jakarta yang digunakan masuk penataan kemudian penertiban dokumen kependudukan? Simak penjelasan di bawah ini.
Cara Cek NIK Anda Masuk Penataan atau Tidak
Bagi Anda yang sekarang ini masih berstatus warga Jakarta, berikut cara mengecek apakah NIK Anda masuk penataan juga penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili atau tidak.
- Buka web https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” di halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang mana tersedia.
- Masukkan captcha yang tersebut tertera sesuai pada kolom captcha.
- Klik tombol “Cari Angka Pembekuan”, berikutnya tunggu prosesnya
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP DKI Jakarta
– NIK Tidak Terdaftar artinya NIK tidak ada pada pengajuan penonaktifan
– NIK Terdaftar artinya NIK sedang di pengajuan penonaktifan.
Cara Mengurus NIK yang Masuk Penataan
Pihak Dukcapil DKI Jakarta melalui laman Instagram resminya membagikan informasi cara mengurus NIK yang mana masuk di penataan. Simak poin-poin pada bawah ini.
1. Bagi Anda yang tersebut sudah ada tak tinggal di Jakarta, tetapi masih mempunyai KTP-el Jakarta:
- Anda cukup mengajukan surat pindah ke kelurahan sesuai domisili KTP-el
- Syaratnya, bawa KTP (untuk verifikasi data) dan juga Kartu Keluarga (untuk persyaratan permohonan pindah) untuk mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).
2. Jika alamat Anda masih sesuai dengan alamat pada KTP-el Jakarta:
- Langsung datang ke kelurahan untuk memohon formulir Berita Acara Verifikasi atau Survei Lapangan Pengaktifan Kembali NIK.
- Kemudian, isi data serta bawa kembali formulir ke kelurahan yang dimaksud telah dilengkapi tanda tangan RT & RW dan juga dibubuhi materai.
- Jangan lupa mengakibatkan persyaratan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP-el kemudian dokumen pendukung lainnya (sertifikat rumah kemudian surat pernyataan dari rumah sakit).
- Setelah Anda melakukan pengajuan, pihak Dukcapil akan melakukan survei ke tempat tinggal Anda untuk melakukan verifikasi, apakah Anda tinggal sesuai alamat KTP-el atau tidak.
- Apabila sudah ada sesuai, maka NIK Anda kembali terlibat juga dikeluarkan dari penataan NIK.
– Catatan:
Jika hasil survei menyatakan domisili bukan sesuai dengan KTP-el, maka Anda harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).
(kny/imk)
Artikel ini disadur dari Cara Mengurus NIK KTP Jakarta yang Masuk Penataan sesuai Domisili