Berita

Aktor Bollywood yang mana Ketahuan Bawa Cenderawasih pada Soetta: Raama Mehra

55
×

Aktor Bollywood yang mana Ketahuan Bawa Cenderawasih pada Soetta: Raama Mehra

Share this article
Aktor Bollywood yang tersebut mana Ketahuan Bawa Cenderawasih pada Soetta: Raama Mehra

Tangerang

Seorang aktor Bollywood ditangkap tenaga Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran menyebabkan cenderawasih lalu berang-berang ke pada koper. Aktor Bollywood yang disebutkan adalah Raama Mehra atau RM (56).

“Berdasarkan pernyataan awal, RM mengaku berprofesi sebagai aktor serta produser film Bollywood juga kunjungannya ke Indonesi adalah untuk berlibur,” ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, terhadap wartawan pada kantornya, Tangerang, Kamis (4/7/2024).

Kasus ini terungkap pada Hari Senin (1/7). Awalnya, tenaga mencurigai hasil citra X-ray sebuah koper yang digunakan tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E-1602 tujuan Mumbai, India.

“Atas kecurigaan tersebut, pelaku kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan juga melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang tersebut telah berada di boarding room untuk diwujudkan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” ujarnya.

Petugas Bea-Cukai juga aviation security (avsec) kemudian membuka koper yang dimaksud dengan disaksikan oleh Raama. Saat dibuka, ternyata di pada koper yang disebutkan terdapat dua ekor burung cenderawasih lalu seekor berang-berang.

ADVERTISEMENT

“Didapati satu ekor burung cenderawasih kuning-kecil Paradisaea minor, 1 ekor burung cenderawasih botak Papua, juga 1 ekor berang-berang cakar kecil albino pada koper yang dimaksud disamarkan dengan beraneka macam makanan, baju, tas tangan, serta mainan anak-anak, yaitu dengan modus dicampur dengan barang-barang yang digunakan lain,” paparnya.

Sebagai informasi, cenderawasih adalah termasuk salah satu hewan asli Nusantara yang dilindungi. Atas pelanggaran tersebut, Raama Mehra ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya ke tahap penyidikan juga sudah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya itu, beliau dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Dia diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan juga denda maksimal Simbol Rupiah 5 miliar,” kata Gatot.

(mea/dhn)

Artikel ini disadur dari Aktor Bollywood yang Ketahuan Bawa Cenderawasih di Soetta: Raama Mehra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *