Ekonomi

Kanwil DJP catat realisasi penerimaan pajak Sumbar berkembang 1,24 persen

60
×

Kanwil DJP catat realisasi penerimaan pajak Sumbar berkembang 1,24 persen

Share this article
Kanwil DJP catat realisasi penerimaan pajak Sumbar berprogres 1,24 persen

Realisasi penerimaan pajak dalam Sumbar berkembang positif 1,24 persen dibandingkan dengan periode yang tersebut serupa tahun sebelumnya

Padang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sumatera Barat (Sumbar) serta Jambi mencatatkan realisasi penerimaan pajak di dalam Ranah Minang periode Januari hingga Mei 2024 berkembang 1,24 persen berbeda dengan periode yang tersebut sejenis 2023.

"Realisasi penerimaan pajak di Sumbar berkembang positif 1,24 persen dibandingkan dengan periode yang serupa tahun sebelumnya," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar kemudian Jambi Etty Rachmiyanthi pada Padang, Sumbar, Senin.

Etty mengutarakan realisasi penerimaan pajak dalam Provinsi Sumbar periode Januari sampai dengan Mei 2024 tercatat sebesar Rp2,28 triliun dari target APBN Rp6,44 triliun, atau setara 35,5 persen dari total target.

Penerimaan pajak pada periode yang dimaksud dipengaruhi beberapa faktor di antaranya pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Hal itu meningkatkan penerimaan PPh Pasal 21 serta PPh akhir seiring peningkatan setoran dari instansi pemerintah.

Secara regional perkembangan penerimaan pajak hingga Mei 2024 tergolong cukup baik. Penerimaan didorong oleh kinerja empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Ranah Minang yang tersebut berkembang positif.

Kendati demikian Kanwil DJP mencatatkan data KPP Pratama Padang Satu terkontraksi akibat penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp241,2 miliar dibandingkan dengan periode yang digunakan sejenis 2023.

"Pada Januari hingga Mei tahun 2024 mayoritas semua jenis pajak meningkat positif," kata dia.

PPh Pasal 21 bertambah baik lantaran tarif efektif Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Sementara PPh Pasal 23 terkontraksi oleh sebab itu penurunan setoran pada sektor pertambangan dan juga penggalian.

Selanjutnya PPh Orang Pribadi berkembang positif seiring kenaikan pembayaran PPh tahunan (pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2024). PPh Pasal 25/29 Badan meningkat negatif lantaran besarnya restitusi. PPh final bertambah positif berkat kenaikan setoran pada sektor konstruksi.

Ia menyampaikan Pajak Bumi lalu Bangunan (PBB) berkembang positif akibat kenaikan setoran jenis PBB Perkebunan serta PBB Kehutanan sebesar Rp239,9 juta.

Secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2024 mengalami peningkatan yang ditopang lima sektor dominan. Perdagangan besar dan
eceran, reparasi lalu perawatan mobil serta sepeda gowes motor merupakan sektor dengan capaian terbesar di dalam Sumbar yaitu Rp463,58 miliar.

Artikel ini disadur dari Kanwil DJP catat realisasi penerimaan pajak Sumbar tumbuh 1,24 persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *